Karawanghitz, Jakarta – Roy Suryo mengungkap alasan dirinya tertawa ketika Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menunjukkan ijazah dalam sidang kasus fitnah ijazah palsu. Roy menilai ijazah yang diperlihatkan Jokowi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026), berbeda dengan ijazah yang ditunjukkan sebelumnya.
“Pertama, saya tadi tertawa dan langsung bilang palsu. Alasannya, saya sependapat dengan Mas Refly soal ijazah yang berbeda dengan yang ditunjukkan saat gelar perkara. Saya melihatnya dengan mata seorang fotografer yang sudah mencetak foto sejak SMP. Nanti saya punya pertanyaan kunci untuk Jokowi,” kata Roy saat jeda sidang di PN Jakarta Timur.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati itu menghadirkan Jokowi sebagai saksi dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo. Di hadapan majelis hakim, jaksa, dan Roy, Jokowi memperlihatkan ijazahnya dari tingkat SD hingga S-1, lalu meminta izin hakim untuk menunjukkannya kepada pengunjung sidang.
Baca juga:
Roy Suryo Ungkap Alasan Tertawa Saat Jokowi Tunjukkan Ijazah di Sidang
Roy tertawa saat Jokowi memperlihatkan ijazah tersebut di dalam ruang sidang. Terdakwa yang berada tidak jauh dari Jokowi itu ikut melihat langsung ijazah tersebut, lalu menyebutnya bukan asli atau palsu.
Roy menjelaskan, pengamatan khususnya terhadap dokumen dan foto berasal dari pengalaman panjang di bidang fotografi dan percetakan. Dari sana ia menilai ijazah yang diperlihatkan di persidangan tidak sama dengan ijazah bertanggal 15 Desember.
Roy lalu merinci perbedaan yang ia maksud. “Ijazah tadi memang berbeda dengan yang tanggal 15 Desember. Yang 15 Desember itu rapi, tidak ada bagian rusak di bawah, tidak ada lubang-lubang. Jelas sekali ijazahnya berbeda, dan saya sudah memegang ijazah itu,” ujarnya.
Roy juga menyinggung soal emboss, yakni cap timbul pada dokumen. Menurutnya, emboss yang disebut-sebut ada pada ijazah tersebut tidak ia temukan. “Katanya ada emboss, tetapi nyatanya tidak ada,” kata dia.
Gelar perkara yang disinggung Roy merupakan forum ketika penyidik memaparkan perkembangan penanganan suatu perkara. Penilaian Roy soal perbedaan ijazah itu merupakan pandangan pribadinya berdasarkan pengamatan sendiri.
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum mendakwa Roy melakukan fitnah, pencemaran nama baik, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena menuding ijazah Jokowi palsu. Surat dakwaan dibacakan pada sidang perdana, 17 September 2026. Unggahan yang dipersoalkan terdiri atas dua video di YouTube dan satu unggahan di platform X. Dalam dakwaan, jaksa menyebut ijazah yang dianalisis Roy bukan berasal dari pemilik sahnya dan Roy tidak meminta izin kepada Jokowi untuk menyebarkan dokumen tersebut.
Pada sidang perdana itu, Roy menolak tawaran restorative justice, menegaskan tidak akan mundur, dan memilih melawan dakwaan. Roy juga menyatakan tidak satu pun dari tiga akun media sosial yang disebut dalam dakwaan merupakan miliknya. Tim kuasa hukumnya kemudian mengajukan eksepsi dan meminta dakwaan dibatalkan. Mereka menilai dakwaan kabur dan pasal fitnah prematur karena belum ada forum yang menyatakan ijazah Jokowi asli. Namun, pada 19 Oktober 2026, majelis hakim menyatakan eksepsi tersebut tidak dapat diterima sehingga perkara berlanjut ke tahap pembuktian.
Kehadiran Jokowi sebagai saksi sudah dijadwalkan sejak sidang sebelumnya atas permintaan jaksa. Jokowi datang membawa seluruh dokumen ijazahnya ke PN Jakarta Timur. Sebelum sidang, ajudan Jokowi, AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah, menyatakan bahwa Jokowi siap menunjukkan ijazah aslinya apabila majelis hakim mengizinkan. Dalam kesaksiannya, Jokowi lebih dulu memaparkan riwayat pendidikannya, mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi, sebelum menunjukkan ijazah.
Roy tiba di PN Jakarta Timur sekitar pukul 08.00 WIB, sedangkan sidang dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB. Jokowi dijadwalkan tiba sekitar pukul 08.30 WIB. Untuk mengamankan jalannya sidang, sekitar 1.200 personel gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP diterjunkan di kawasan PN Jakarta Timur. Hakim Christina sempat menegur pengunjung sidang selama pemeriksaan Jokowi sebagai saksi.
Perkara ini masih berada pada tahap pembuktian. Roy menyatakan akan mengajukan pertanyaan kunci kepada Jokowi saat sidang kembali dilanjutkan, tetapi belum merinci isi pertanyaan tersebut.












