Karawanghitz, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengaku belum mengetahui apakah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka juga menjadi sasaran penyadapan yang diduga dilakukan tiga perwira polisi. Pernyataan itu disampaikan Yusril dalam konferensi pers di kantornya, Selasa malam (3/11/2026).
Berdasarkan informasi yang ia terima, korban dugaan penyadapan itu mencakup Presiden Prabowo Subianto, sejumlah menteri, politisi, dan pengusaha. Namun, Yusril belum dapat memastikan nama-nama lain di luar kelompok tersebut, termasuk Wapres Gibran.
“Yang baru saya dengar adalah Bapak Presiden, sejumlah menteri, dan beberapa politiBbsi. Jadi, saya belum tahu apakah Pak Wakil Presiden juga ikut disadap atau tidak,” ujar Yusril.
Baca juga:
Wapres Gibran Ikut Disadap Listyo Sigit Cs? Ini Jawaban Yusril
Ia juga belum bisa mengungkap identitas para menteri yang menjadi sasaran. Menurut Yusril, informasi tersebut belum dapat disampaikan kepada publik pada tahap ini.
Terkait Presiden, Yusril menegaskan bahwa Prabowo sudah mengetahui upaya penyadapan itu. Kepala Negara disebut menerima laporan langsung dari Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Suyudi Ario Seto.
“Tentu Presiden sudah tahu, karena Kapolri sendiri yang melaporkannya kepada beliau,” kata Yusril.
Yusril menilai kasus ini tidak bisa dipandang sebagai perkara biasa. Penyadapan terhadap presiden dan para menteri, menurutnya, menyangkut kepentingan negara. Apalagi, hingga kini belum diketahui untuk tujuan apa penyadapan tersebut dilakukan.
“Bayangkan kalau seorang presiden disadap, para menteri disadap, dan kita tidak tahu untuk apa itu dilakukan. Ini bukan masalah sederhana, tetapi masalah serius bagi sebuah negara,” tegasnya.
Tiga Orang Jadi Tersangka
Pernyataan Yusril muncul setelah penyidik Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka dijerat dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal terhadap sistem elektronik.
Penetapan tersangka itu diumumkan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam keterangan pers di Markas Besar (Mabes) Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa malam (3/11/2026), hari yang sama dengan konferensi pers Yusril.
Asep menyebut ketiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH. “Penyidik telah menetapkan tersangka terhadap LSP, ASN, dan EH,” ujarnya.
Selain tiga tersangka tersebut, penyidik masih memeriksa satu orang lain berinisial SU. Statusnya saat ini sebagai saksi.
Menurut Asep, para tersangka diduga menyadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto tanpa prosedur yang sah. Sasaran penyadapan tidak berhenti pada kepala negara. Daftar targetnya juga mencakup pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), serta para pengusaha.
“Para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap nomor telepon Presiden, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” kata Asep.
Cakupan sasaran yang luas itu menunjukkan dugaan penyadapan tidak hanya mengarah ke lingkar kekuasaan. Pihak-pihak di luar pemerintahan, seperti media dan organisasi masyarakat, turut disebut sebagai target.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi mengenai motif penyadapan. Penyidik juga belum merinci siapa saja korban di luar yang telah disebutkan, termasuk apakah Wapres Gibran termasuk di dalamnya. Pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi masih berjalan, sehingga perkembangan lanjutan kasus ini akan bergantung pada hasil penyidikan Bareskrim Polri.












