News

Tiga Jenderal Polisi Ditahan Terkait Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo

×

Tiga Jenderal Polisi Ditahan Terkait Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo

Sebarkan artikel ini
Polisi

Karawanghitz, Jakarta – Tiga jenderal polisi senior ditahan dalam penyelidikan dugaan operasi penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Prabowo Subianto. Di waktu yang sama, militer mengerahkan lebih dari 20.000 personel ke Jakarta, menurut keterangan para pejabat pada Rabu (4/11/2026).

Istana Kepresidenan menilai dugaan penyadapan itu dapat dikategorikan sebagai tindakan yang mengarah pada pengkhianatan. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut komunikasi kepala negara memuat banyak informasi sangat sensitif. Jika disalahgunakan, informasi itu bisa merugikan kepentingan negara, termasuk kepemimpinan nasional.

Salah satu nama yang terseret adalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang bulan lalu diangkat menjadi kepala staf presiden. Presiden memberhentikannya pada Rabu. Sebelumnya, Listyo menjabat kepala Kepolisian Nasional sejak ditunjuk Presiden Joko Widodo pada 2021.

Baca juga:
Indonesia mengerahkan ribuan pasukan setelah sejumlah jenderal ditangkap terkait tuduhan penyadapan.

Dalam konferensi pers yang disiarkan televisi pada Selasa malam, kepolisian mengumumkan Listyo dan dua jenderal lain, Ahrie Sonta Nasution dan Eko Hadi Santoso, sebagai tersangka. Mereka dijerat dugaan penyadapan komunikasi secara ilegal, akses tidak sah ke sistem elektronik, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya ditahan sejak Minggu.

Polisi menduga penyadapan berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026, ketika Listyo memimpin kepolisian. Para tersangka disebut memerintahkan penyadapan tanpa prosedur yang semestinya. Mereka juga dituduh menyuruh penghapusan berkas berisi hasil sadapan pada akhir Oktober untuk menyembunyikan bukti. Hingga kini, para tersangka belum memberikan tanggapan publik.

Dugaan korban penyadapan tidak berhenti pada presiden. Beredar tuduhan bahwa pejabat kabinet, politisi, jurnalis, pemimpin masyarakat sipil, dan eksekutif bisnis turut diawasi tanpa izin.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan penyidik menemukan indikasi awal bahwa operasi ini melampaui penyadapan ilegal biasa. Menurut dia, ada tanda yang mengarah pada upaya lebih luas untuk melemahkan pemerintah. Yusril menegaskan bahwa penilaian itu belum final dan penyidik masih menelusuri motif serta tujuan akhirnya.

Yusril menjelaskan, penyidik semula sudah memiliki bukti yang cukup untuk menjerat para tersangka dengan pasal penyadapan dan intersepsi. Namun, temuan berikutnya menunjukkan operasi itu diduga bertujuan “melumpuhkan pemerintah agar tidak dapat berfungsi”. Karena presiden menjadi sasaran, penyidik kini mengkaji kemungkinan penerapan Pasal 191 KUHP, yang mengatur ancaman hukuman hingga pidana mati.

Soal pengerahan pasukan, tahap pertama dimulai Senin dengan 2.100 personel dari satuan yang telah bertugas di Jakarta. Pasukan dari luar ibu kota mulai berdatangan Rabu, sehingga totalnya menjadi 20.980 personel. Angka itu disampaikan Asisten Operasi Angkatan Laut Laksamana Muda Yayan Sofiyan. Pasukan tersebut berasal dari satuan marinir, angkatan laut, pusat pelatihan, dan pangkalan angkatan laut di Pulau Jawa dan Lampung. Sebanyak 13.140 personel tambahan disiagakan bila sewaktu-waktu dibutuhkan.

Sofiyan tidak merinci tujuan pengerahan itu. Ia juga tidak menjawab apakah ada kekhawatiran terhadap keamanan atau ketegangan politik di Jakarta. Pihak berwenang pun belum memastikan bahwa pengerahan ini berkaitan dengan penyelidikan penyadapan.

Juru bicara militer, Mayor Jenderal Muhammad Nas, menyebut pergerakan pasukan sebagai prosedur standar menjaga keamanan nasional dan keutuhan wilayah. Menurut dia, militer harus selalu siap melindungi seluruh bangsa dan menjaga keutuhan Republik Indonesia.

Pengamat kepolisian dari Institut Studi Keamanan dan Strategis, Bambang Rukminto, menilai penyadapan terhadap presiden jauh lebih serius daripada pengawasan terhadap pengusaha atau tokoh publik. Penyadapan target lain bisa dimaknai sebagai upaya intimidasi atau mencari pengaruh politik. Namun, kata dia, alasan serupa sulit berlaku untuk presiden. Penyelidikan, menurut Bambang, perlu mengungkap pelaku sekaligus tujuan penggunaan informasi dan pihak yang berkepentingan atasnya.

Kriminolog Universitas Indonesia sekaligus mantan komisioner Komisi Kepolisian Nasional, Adrianus Meliala, mengaku tidak menyangka Listyo akan berstatus tersangka. Ia menilai kasus ini bisa dibaca sebagai manuver politik jika tuduhan terbukti. Siapa pun yang terlibat dalam politik, ujarnya, harus siap menanggung konsekuensinya.

Hingga kini, belum jelas siapa yang memerintahkan penyadapan tersebut. Penyidik masih mendalami kasus ini.