News

Pemkab Karawang Ganti Karangan Bunga HUT ke-393 dengan Bibit Pohon Produktif

×

Pemkab Karawang Ganti Karangan Bunga HUT ke-393 dengan Bibit Pohon Produktif

Sebarkan artikel ini
Karawang

Karawanghitz, Karawang – Pemerintah Kabupaten Karawang mengimbau masyarakat, instansi pemerintah, pelaku usaha, hingga organisasi kemasyarakatan untuk tidak mengirimkan karangan bunga dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Karawang ke-393 pada Senin, 14 September 2026. Sebagai alternatif, Bupati Karawang Aep Syaepuloh mengajak seluruh pihak menyampaikan ucapan melalui pemberian bibit pohon produktif yang dapat mendukung penghijauan dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1628 Tahun 2026. Melalui aturan itu, pemerintah daerah mendorong perubahan kebiasaan pemberian papan bunga menjadi kegiatan yang lebih berorientasi pada pelestarian lingkungan. Bibit yang terkumpul nantinya akan dikelola dan disalurkan ke sejumlah wilayah yang membutuhkan penghijauan di Kabupaten Karawang.

Aep menjelaskan, karangan bunga umumnya hanya bertahan selama beberapa hari sebelum layu dan dibuang. Sebaliknya, bibit pohon dapat ditanam, dirawat, dan dikembangkan sehingga memberikan manfaat dalam jangka waktu lebih panjang. Menurutnya, penggantian bentuk ucapan tersebut menjadi salah satu cara untuk mengurangi potensi sampah dari kegiatan seremonial.

Baca juga:
Pemkab Karawang Raih Penghargaan Tata Kelola Pemerintahan Responsif dan Akuntabel

“Papan bunga biasanya layu dalam beberapa hari, kemudian dibuang dan menjadi sampah. Karena itu, kami mengajak masyarakat menggantinya dengan bibit pohon yang bisa ditanam dan memberikan manfaat lebih lama,” ujar Aep di Karawang, Minggu (13/9/2026).

Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah mengutamakan bibit tanaman produktif yang mampu menghasilkan buah atau memiliki nilai guna bagi masyarakat. Beberapa jenis tanaman yang dianjurkan antara lain mangga, nangka, jambu, dan petai.

Pemilihan tanaman tersebut diharapkan memberikan manfaat yang dapat dirasakan setelah peringatan hari jadi selesai. Apabila ditanam dan dirawat dengan baik, pohon-pohon itu berpotensi menghasilkan buah yang dapat dimanfaatkan warga di sekitar lokasi penanaman.

Dengan demikian, pemberian bibit tidak hanya berfungsi sebagai pengganti karangan bunga, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperluas penghijauan di wilayah Kabupaten Karawang. Pemerintah daerah mengarahkan agar tanaman yang diterima dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhan dan kondisi lokasi penanaman.

Imbauan ini ditujukan kepada berbagai unsur masyarakat, mulai dari instansi pemerintahan, pelaku dunia usaha, organisasi kemasyarakatan, lembaga pendidikan, hingga tokoh masyarakat. Seluruh pihak tersebut diharapkan mengikuti ketentuan dalam surat edaran dan tidak lagi menggunakan papan bunga sebagai bentuk ucapan pada peringatan Hari Jadi Kabupaten Karawang ke-393.

Untuk memastikan bantuan bibit terdata dan tersalurkan secara terkoordinasi, Pemkab Karawang menetapkan lokasi pengumpulan secara terpusat. Seluruh bibit yang diberikan oleh masyarakat maupun berbagai instansi diminta diserahkan ke Kantor Bupati Karawang, tepatnya di Gedung Mangkudijoyo atau Gedung Kantor Asisten Daerah 3.

Mekanisme tersebut diterapkan agar bibit yang diterima dapat dicatat sebelum didistribusikan ke wilayah yang membutuhkan. Dengan pendataan terpusat, pemerintah daerah dapat mengoordinasikan penyaluran bantuan berdasarkan kebutuhan program penghijauan di sejumlah lokasi.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang bertanggung jawab menangani penerimaan, pendataan, serta koordinasi penyerahan bibit. Setelah proses pengumpulan selesai, dinas terkait akan mengelola bantuan tersebut sebelum menyalurkannya ke titik-titik penghijauan yang telah ditentukan.

Pengelolaan melalui DLH juga menjadi bagian penting untuk memastikan bibit yang terkumpul dapat dimanfaatkan sesuai tujuan awal. Penyaluran tidak dilakukan secara langsung oleh masing-masing pemberi ke lokasi penanaman, melainkan melalui mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Dengan alur tersebut, bantuan dari berbagai pihak dapat dihimpun dalam satu sistem pendataan. Selanjutnya, bibit akan didistribusikan ke sejumlah wilayah yang memerlukan tambahan tanaman untuk mendukung kegiatan penghijauan.

Aep berharap masyarakat dan seluruh unsur yang menerima imbauan tersebut dapat berpartisipasi dengan mengikuti arahan dalam Surat Edaran Nomor 1628 Tahun 2026. Ia menilai perubahan kebiasaan pemberian ucapan hari jadi dapat menghasilkan manfaat yang lebih panjang dibandingkan penggunaan karangan bunga.

Menurut Aep, apabila surat edaran tersebut dipatuhi secara luas, jumlah bibit yang terkumpul berpotensi mencapai ribuan. Bibit itu kemudian dapat dimanfaatkan untuk memperluas penghijauan sekaligus menghadirkan tanaman produktif yang dapat dirawat dan dikembangkan oleh masyarakat.

Baca juga:
Bupati Aep Terima Penghargaan Satyalancana Wira Karya dari Presiden RI

“Jika surat edaran ini dipatuhi, kita bisa mengumpulkan ribuan bibit pohon. Manfaatnya tentu lebih panjang dibandingkan papan bunga yang hanya bertahan beberapa hari,” kata Aep.

Peringatan Hari Jadi Kabupaten Karawang ke-393 berlangsung pada Senin, 14 September 2026. Melalui kebijakan tersebut, pemerintah daerah mengarahkan penyampaian ucapan agar tidak berhenti pada kegiatan seremonial, tetapi juga mendukung upaya pelestarian lingkungan.

Bibit yang terkumpul selanjutnya akan melalui proses pendataan dan pengelolaan oleh DLH Kabupaten Karawang sebelum disalurkan ke wilayah yang membutuhkan. Pemerintah daerah berharap tanaman tersebut dapat ditanam dan dirawat secara berkelanjutan sehingga manfaatnya tetap dirasakan masyarakat setelah rangkaian peringatan hari jadi berakhir.