News

Dua Warga Karawang Dipulangkan Setelah Terlantar di Maluku

×

Dua Warga Karawang Dipulangkan Setelah Terlantar di Maluku

Sebarkan artikel ini
Karawang

Karawanghitz, Karawang – Dua perempuan asal Kabupaten Karawang, Jawa Barat, akhirnya berhasil kembali ke kampung halaman setelah sempat terlantar di Kabupaten Maluku Tenggara akibat persoalan pekerjaan yang tidak sesuai dengan perjanjian. Pemulangan keduanya dilakukan melalui koordinasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang bersama sejumlah pihak setelah mereka terkendala utang kepada penyalur tenaga kerja.

Kedua perempuan berinisial V (30) dan M (24) sebelumnya berangkat ke Maluku dengan harapan memperoleh pekerjaan sebagai pemandu lagu yang dijanjikan memberikan penghasilan tinggi. Namun, setelah bekerja selama kurang lebih lima bulan, pendapatan yang diterima tidak sesuai dengan kesepakatan awal sehingga mereka memutuskan untuk kembali ke Karawang.

Meski telah memutuskan pulang, kepulangan keduanya tidak dapat segera terlaksana. Mereka masih dibebani utang sebesar Rp10 juta kepada seorang penyalur yang disebut sebagai “mamih”. Utang tersebut berkaitan dengan biaya keberangkatan serta kebutuhan hidup selama berada di Maluku.

Baca juga:
Diduga Lecehkan Anak, Guru ASN Dan Suami Digeruduk Massa

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Karawang, Agus Kurnia, menjelaskan bahwa persoalan tersebut bermula dari ketidaksesuaian antara janji pekerjaan dan realitas yang diterima kedua perempuan itu selama bekerja.

“Mereka mengaku berangkat karena dijanjikan pekerjaan sebagai pemandu lagu dengan penghasilan tertentu. Setelah beberapa bulan bekerja, upah yang diterima ternyata tidak sesuai dengan kesepakatan sehingga mereka ingin pulang,” ujar Agus, Kamis (23/7/2026).

Menurut Agus, persoalan tidak berhenti pada ketidaksesuaian upah. V dan M juga diwajibkan melunasi utang kepada penyalur sebelum diizinkan meninggalkan wilayah tersebut. Bahkan, kewajiban tersebut diperkuat dengan adanya surat pernyataan yang mengharuskan penyelesaian utang sebelum kepulangan dapat dilakukan.

Akibat keterbatasan ekonomi, keduanya tidak mampu memenuhi kewajiban tersebut. Kondisi itu membuat rencana mereka kembali ke Karawang terus tertunda meskipun keinginan untuk pulang sudah muncul sejak beberapa waktu sebelumnya.

Kasus tersebut kemudian diketahui Pemerintah Kabupaten Karawang setelah orang tua kedua perempuan melaporkannya kepada Bupati Karawang. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti melalui Dinas Sosial yang berkoordinasi dengan berbagai instansi untuk mencari jalan keluar.

Dalam proses penanganannya, pemerintah daerah bersama unsur musyawarah pimpinan kecamatan, pemerintah kecamatan, masyarakat, serta Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Karawang menghimpun dana secara gotong royong. Dana yang berhasil dikumpulkan mencapai sekitar Rp12 juta.

Dana tersebut digunakan untuk melunasi utang kepada penyalur sekaligus membiayai perjalanan pulang V dan M dari Maluku Tenggara menuju Kabupaten Karawang.

Meski kebutuhan dana telah terpenuhi, proses pemulangan tetap menghadapi sejumlah hambatan. Agus mengatakan pihaknya harus melakukan negosiasi dengan sejumlah pihak terkait penyelesaian administrasi utang. Selain itu, keterbatasan tiket penerbangan menuju wilayah Jawa pada akhir Juli juga menjadi kendala yang menyebabkan proses kepulangan membutuhkan waktu lebih lama.

“Prosesnya tidak mudah karena selain menyelesaikan persoalan utang, kami juga harus menyesuaikan ketersediaan transportasi. Berkat koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk aparat kepolisian dan TNI, akhirnya mereka dapat dipulangkan,” kata Agus.

Selain menangani kasus tersebut, Dinas Sosial Kabupaten Karawang juga menerima laporan lain yang diduga memiliki pola serupa. Seorang warga Kecamatan Cilamaya Wetan disebut mengalami dugaan penipuan lowongan pekerjaan di luar daerah setelah dijanjikan bekerja sebagai kuli bangunan, tetapi pekerjaan yang diterima tidak sesuai dengan informasi awal.

Adanya beberapa laporan tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah karena menunjukkan masih adanya masyarakat yang berangkat bekerja tanpa memperoleh informasi yang lengkap mengenai perusahaan maupun pihak penyalur.

Agus mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum menerima tawaran pekerjaan di luar daerah, terutama apabila dijanjikan gaji besar dalam waktu singkat. Menurutnya, calon pekerja perlu memastikan legalitas perusahaan, identitas penyalur, lokasi kerja, besaran upah, hingga ketentuan biaya keberangkatan sebelum memutuskan berangkat.

Baca juga:
Isi Surat Pengunduran Diri Pejabat Gayo Lues Usai Viral Anak Pamer Liburan

“Kami mengingatkan masyarakat untuk memeriksa seluruh informasi terkait pekerjaan yang ditawarkan. Jika menghadapi persoalan di luar daerah, segera laporkan melalui pemerintah desa atau kecamatan agar dapat segera kami tindak lanjuti,” ujarnya.

Ia juga mengakui bahwa hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Karawang belum memiliki anggaran khusus untuk menangani pemulangan warga yang mengalami persoalan serupa di luar daerah. Kendati demikian, pemerintah daerah berkomitmen terus berkoordinasi dengan berbagai instansi, aparat keamanan, lembaga sosial, serta masyarakat apabila terdapat laporan serupa di kemudian hari.

Melalui koordinasi lintas sektor tersebut, Pemkab Karawang berharap setiap warga yang menghadapi persoalan ketenagakerjaan di luar daerah dapat memperoleh pendampingan sesuai mekanisme yang berlaku, sekaligus mendorong masyarakat agar lebih cermat dalam memilih peluang kerja sebelum memutuskan meninggalkan daerah asal.