News

GETAR Indonesia Desak Penertiban Distribusi Elpiji 3 Kg di Karawang

×

GETAR Indonesia Desak Penertiban Distribusi Elpiji 3 Kg di Karawang

Sebarkan artikel ini
Indonesia

Karawanghitz, Karawang – Gerakan Taruna Indonesia (GETAR Indonesia) mendesak Pemerintah Kabupaten Karawang bersama Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) segera menertibkan distribusi gas elpiji subsidi 3 kilogram yang diduga masih menyimpang dari ketentuan. Organisasi tersebut juga menyatakan siap menempuh jalur hukum apabila tidak ada langkah konkret untuk menindaklanjuti temuan di lapangan.

Desakan itu disampaikan setelah GETAR Indonesia melakukan pemantauan terhadap penyaluran gas elpiji subsidi di sejumlah wilayah di Kabupaten Karawang. Berdasarkan hasil pemantauan tersebut, organisasi itu mengaku menemukan sejumlah indikasi pelanggaran yang telah dilaporkan kepada Pemerintah Kabupaten Karawang agar segera mendapat perhatian.

Ketua GETAR Indonesia, Victor Edison, mengatakan distribusi gas elpiji bersubsidi di Karawang dinilai belum berjalan sesuai aturan yang berlaku. Menurutnya, masih terdapat berbagai persoalan yang berpotensi menghambat penyaluran gas kepada masyarakat yang memang berhak menerima subsidi.

Baca juga:
Hendak Kabur ke Pekanbaru, Jambret Bersajam yang Viral di Padang Ditangkap Polisi di Solok

“Kami menemukan beberapa kondisi di lapangan yang perlu segera dievaluasi. Harapan kami, pemerintah daerah bersama pihak terkait dapat mengambil langkah tegas agar distribusi gas subsidi kembali sesuai dengan ketentuan,” ujar Victor.

Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah masih adanya penjualan gas elpiji 3 kilogram di toko maupun warung dengan harga yang diduga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Kondisi tersebut dinilai dapat memberatkan masyarakat yang bergantung pada gas subsidi untuk kebutuhan sehari-hari.

Victor menjelaskan bahwa berdasarkan aturan yang berlaku, agen dan pangkalan resmi yang bermitra dengan PT Pertamina Patra Niaga memiliki kewajiban menyalurkan elpiji subsidi kepada konsumen akhir yang memenuhi syarat sebagai penerima manfaat.

Menurutnya, apabila distribusi dilakukan sesuai mekanisme dan harga yang telah ditetapkan, maka tidak akan menimbulkan persoalan. Namun, hasil pemantauan GETAR Indonesia menunjukkan masih terdapat praktik yang diduga belum sejalan dengan ketentuan tersebut sehingga perlu mendapat pengawasan lebih lanjut.

Selain persoalan harga, GETAR Indonesia juga menyoroti sejumlah aspek lain dalam proses distribusi. Organisasi itu mengaku menemukan hal-hal yang dinilai perlu dievaluasi, termasuk mekanisme transaksi dan penggunaan alat ukur atau timbangan oleh pelaku usaha dalam proses penyaluran gas elpiji subsidi.

Atas dasar temuan tersebut, GETAR Indonesia meminta Hiswana Migas untuk turut melakukan pengawasan bersama instansi terkait. Organisasi tersebut menilai pengawasan yang lebih ketat diperlukan guna memastikan seluruh rantai distribusi berjalan sesuai prosedur dan tidak merugikan masyarakat.

Victor menegaskan, apabila dalam proses pengawasan ditemukan adanya pelanggaran, maka pihak yang terbukti melanggar harus dikenai sanksi sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan PT Pertamina Patra Niaga maupun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami berharap pengawasan dilakukan secara terbuka dan menyeluruh. Jika memang ada pelanggaran yang terbukti, tentu harus ditindak sesuai aturan yang berlaku agar distribusi gas subsidi dapat berjalan lebih tertib,” katanya.

GETAR Indonesia juga memberikan peringatan kepada Pemerintah Kabupaten Karawang dan Hiswana Migas agar segera mengambil langkah nyata dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Menurut Victor, organisasi yang dipimpinnya akan memantau tindak lanjut dari laporan yang telah disampaikan.

Baca juga:
Kementerian PU Tangani 492 Titik Kekeringan di Berbagai Wilayah Indonesia

Apabila tidak ada respons maupun tindakan yang dinilai memadai, GETAR Indonesia menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum. Opsi yang disiapkan antara lain mengajukan gugatan class action terhadap Pertamina atau melaporkan dugaan pelanggaran yang ditemukan kepada Kejaksaan Tinggi sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami akan melihat sejauh mana keseriusan pemerintah daerah dan pihak terkait dalam menangani persoalan ini. Jika tidak ada tindak lanjut yang jelas, kami siap menggunakan jalur hukum sebagai upaya memperoleh penyelesaian,” ujar Victor.

Sementara itu, hingga berita ini disusun, belum terdapat pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Karawang, Hiswana Migas, maupun PT Pertamina Patra Niaga terkait temuan dan pernyataan yang disampaikan oleh GETAR Indonesia. Keterangan dari ketiga pihak tersebut masih dinantikan untuk memberikan penjelasan mengenai kondisi distribusi gas elpiji subsidi 3 kilogram di Kabupaten Karawang.