Karawanghitz, Karawang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang memperkuat tata kelola perencanaan, penganggaran, hingga pengelolaan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD. Imbauan tersebut disampaikan menyusul besarnya alokasi anggaran Pokir Kabupaten Karawang pada Tahun Anggaran 2026 yang mencapai Rp355,28 miliar dan tersebar dalam 3.147 paket pekerjaan.
Arahan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi antara KPK dan Pemerintah Kabupaten Karawang yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/7/2026). Dalam pertemuan itu, KPK menekankan pentingnya menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah agar seluruh program pembangunan benar-benar berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Kepala Satuan Tugas Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II KPK, Arif Nurcahyo, mengatakan besarnya anggaran yang dikelola pemerintah daerah harus diimbangi dengan sistem pengawasan yang kuat. Menurutnya, proses penyusunan hingga pelaksanaan anggaran tidak boleh dipengaruhi kepentingan politik yang dapat menggeser prioritas pembangunan.
Baca juga:
Viral Perairan di Papua Dipenuhi Batu Apung, BMKG: dari Gunung Api Bawah Laut
“Seluruh proses penganggaran harus berorientasi pada kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Jangan sampai ada kesepakatan politik yang justru mengurangi kualitas tata kelola pemerintahan,” ujar Arif dalam rapat koordinasi tersebut.
Ia menegaskan, Pokir DPRD merupakan instrumen yang sah untuk menampung aspirasi masyarakat. Namun, setiap usulan harus memiliki dasar yang jelas, terdokumentasi, serta melalui proses verifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan data Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2026, total belanja pengadaan daerah mencapai Rp2,912 triliun atau sekitar 52,33 persen dari total APBD sebesar Rp5,565 triliun. Dari jumlah tersebut, alokasi Pokir menjadi salah satu komponen yang mendapat perhatian karena nilainya cukup besar.
Data yang dipaparkan dalam rapat menunjukkan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) menjadi perangkat daerah dengan alokasi Pokir terbesar, yakni Rp192,93 miliar yang digunakan untuk 2.254 paket pekerjaan. Selanjutnya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) memperoleh alokasi Rp75,32 miliar untuk 404 paket pekerjaan, sedangkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menerima anggaran Rp54,20 miliar yang terbagi dalam 312 paket kegiatan.
Menurut Arif, besarnya anggaran tersebut harus tetap memperhatikan skala prioritas pembangunan daerah. Program yang dijalankan perlu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta sesuai dengan kebutuhan yang telah direncanakan dalam dokumen pembangunan daerah.
Selain membahas pengelolaan Pokir, KPK juga mengevaluasi capaian Monitoring Center for Prevention (MCSP) Kabupaten Karawang. Pada tahun 2025, Karawang memperoleh skor 91,17 atau masuk kategori hijau. Meskipun demikian, angka tersebut mengalami penurunan dibandingkan capaian tahun 2024 yang berada di angka 94,54.
Tak hanya itu, hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Kabupaten Karawang tahun 2025 juga menjadi perhatian. Nilai SPI yang tercatat sebesar 68,17 dinilai masih perlu ditingkatkan agar budaya antikorupsi di lingkungan aparatur sipil negara (ASN) semakin kuat.
Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Satgas Korsup Wilayah II KPK, Irawati, turut menyoroti adanya tiga kali pergeseran anggaran yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Karawang sepanjang tahun 2026. Menurutnya, perubahan anggaran harus disertai mekanisme pengawasan yang lebih ketat agar tidak membuka ruang terjadinya penyimpangan.
Ia meminta pemerintah daerah memperkuat proses verifikasi dokumen pendukung, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), hingga keterbukaan dalam penyusunan Rencana Umum Pengadaan (RUP). Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah potensi pengondisian penyedia barang dan jasa dalam proses pengadaan.
“Kami meminta seluruh usulan Pokir diverifikasi secara menyeluruh dan memiliki dasar pengusulan yang jelas. Transparansi menjadi bagian penting untuk meminimalkan risiko dalam proses pengadaan,” kata Irawati.
Menanggapi berbagai rekomendasi tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, Asep Aang Rahmatullah, menyampaikan bahwa pemerintah daerah siap menindaklanjuti arahan KPK. Salah satu langkah yang akan dilakukan ialah menyusun pedoman khusus mengenai tata kelola Pokir agar proses perencanaan dan pelaksanaannya berjalan lebih baik.
“Kami ingin terus melakukan perbaikan tata kelola pemerintahan. Pendampingan dari KPK menjadi masukan yang sangat berharga, dan seluruh rekomendasi akan kami pelajari serta tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Asep.
Baca juga:
Viral Gubernur Jambi Al Haris Pakai Rumdis untuk Pesta, Kadiskominfo: Video Lama
Ia juga menjelaskan bahwa besarnya alokasi anggaran pada Dinas PRKP didasarkan pada kebutuhan penanganan infrastruktur dasar di Kabupaten Karawang. Salah satu persoalan yang masih menjadi perhatian pemerintah daerah adalah keberadaan hampir 37.000 unit rumah tidak layak huni (RTLH) yang membutuhkan penanganan secara bertahap.
Menurut Asep, kebutuhan pembangunan tersebut menjadi alasan utama tingginya porsi anggaran pada sektor perumahan dan permukiman. Meski demikian, pemerintah daerah tetap berkomitmen menjalankan setiap program sesuai prinsip akuntabilitas, transparansi, dan pengawasan yang berlaku.
Rapat koordinasi tersebut menjadi bagian dari upaya pencegahan korupsi yang dilakukan KPK melalui pendampingan kepada pemerintah daerah. Selain memperkuat sistem pengawasan, forum itu juga menjadi sarana evaluasi agar pengelolaan anggaran daerah dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.












