Karawanghitz, Karawang – Pemerintah Kabupaten Karawang menggelar sosialisasi pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa secara digital di Aula Husni Hamid, Komplek Kantor Bupati Karawang, pada Selasa (18/8/2026). Langkah ini ditujukan untuk memantapkan persiapan pemungutan suara berbasis elektronik yang dijadwalkan berlangsung serentak di 67 desa pada 22 November 2026.
Tahapan pelaksanaan Pilkades digital ini dimulai pada 24 Agustus 2026. Pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp6,7 miliar untuk mendukung kelancaran seluruh proses operasional di lapangan. Nilai anggaran tersebut telah melalui proses efisiensi dari rencana awal yang sebelumnya diproyeksikan mencapai Rp12,7 miliar.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Karawang, Muhammad Syaefulloh, menjelaskan bahwa jadwal rinci terkait tiap tahapan akan segera disebarluaskan secara resmi setelah diterbitkannya Surat Keputusan Bupati.
“Untuk jadwal tahapan secara resmi akan segera kami sampaikan kepada publik begitu surat keputusan bupati ditandatangani dan diturunkan,” ujar Syaefulloh saat memberikan keterangan di Aula Husni Hamid.
Dalam pelaksanaan pemungutan suara mendatang, total terdapat 438 Tempat Pemungutan Suara yang disiapkan di 67 desa penyelenggara. Setiap lokasi pemungutan suara akan dilengkapi dengan dua bilik suara elektronik, di mana satu bilik difungsikan untuk melayani hingga 500 orang pemilih.
Guna menjamin integritas hasil pemilihan, perangkat teknis di setiap lokasi pemungutan suara dipastikan beroperasi secara luring (offline) tanpa terhubung ke jaringan internet publik. Sistem ini dirancang untuk mencegah terjadinya kebocoran data maupun manipulasi perolehan suara dari pihak luar.
Syaefulloh menambahkan bahwa mekanisme pemilihan digital ini tetap mengadopsi prinsip dasar pemungutan suara konvensional. Bagi pemilih disabilitas, seperti penyandang tunanetra, panitia menerapkan prosedur verifikasi ketat dengan mewajibkan membawa Kartu Tanda Penduduk serta surat kuasa pendamping guna menghindari penyalahgunaan hak pilih.
“Sistem di lokasi pemungutan suara berjalan secara offline, sehingga keamanan data pemilih dan hasil suara dapat terjamin dengan baik,” kata Syaefulloh.
Sementara itu, Ketua Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten Karawang, Ridwan Salam, menyampaikan bahwa pihaknya tengah mengintensifkan mitigasi potensi kendala di seluruh tahapan. Pemetaan teknis difokuskan pada wilayah yang memiliki jumlah Daftar Pemilih Tetap besar, seperti Desa Cibalongsari, serta daerah dengan jumlah calon kepala desa yang terhitung banyak.
“Langkah mitigasi dilakukan pada setiap tingkatan tahapan agar potensi kendala teknis maupun sosial dapat diantisipasi dan diselesaikan secara cepat,” tutur Ridwan.
Baca juga:
Rekomendasi Kampus dengan Jurusan Sistem Informasi Terbaik di Karawang
Terkait netralitas jajaran aparatur pemerintah daerah, panitia tingkat kabupaten merencanakan kegiatan deklarasi damai bersama seluruh pihak terkait. Langkah ini mempertegas komitmen netralitas aparatur sipil negara dan perangkat desa agar tidak memihak kepada pasangan calon tertentu selama proses pemilihan berlangsung.
Secara keseluruhan, 67 desa yang tersebar di 25 kecamatan di Kabupaten Karawang tercatat akan melaksanakan Pilkades digital ini seiring berakhirnya masa jabatan kepala desa setempat pada tahun 2026. Wilayah-wilayah tersebut mencakup Kecamatan Banyusari, Batujaya, Cibuaya, Cikampek, Cilamaya Kulon, Cilamaya Wetan, Cilebar, Jatisari, Jayakerta, Klari, Kutawaluya, Lemahabang, Majalaya, Pakisjaya, Pangkalan, Pedes, Purwasari, Rawamerta, Rengasdengklok, Tegalwaru, Telagasari, Telukjambe Barat, Telukjambe Timur, Tirtajaya, hingga Tirtamulya.
Masyarakat yang ingin memantau informasi resmi, panduan teknis, maupun jadwal pelaksanaan dapat langsung mengakses layanan informasi publik melalui portal Pemerintah Kabupaten Karawang atau halaman situs DPMD Kabupaten Karawang.












