News

Polresta Karawang Tangkap Dua Terduga Begal, 12 TKP Terungkap

×

Polresta Karawang Tangkap Dua Terduga Begal, 12 TKP Terungkap

Sebarkan artikel ini
Karawang

Karawanghitz, Karawang – Satuan Reserse Kriminal Polresta Karawang menangkap dua terduga pelaku pencurian dengan kekerasan atau begal yang diduga terlibat dalam sedikitnya 12 tempat kejadian perkara (TKP) di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, sepanjang 2026. Kedua terduga pelaku berinisial APP dan SJ telah diamankan, sedangkan satu orang lainnya masih dalam penyelidikan kepolisian.

Kapolresta Karawang Kombes Pol Mario Prahatinto menyampaikan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan yang diterima polisi pada 16 September 2026. Perkembangan perkara kemudian dipaparkan dalam ekspose di Markas Polresta Karawang pada Jumat, 18 September 2026. Berdasarkan pemeriksaan awal, kelompok tersebut diduga menyasar pengendara di jalan-jalan sepi dan telah melakukan aksi di sejumlah wilayah Karawang.

Mario menjelaskan, informasi mengenai keterlibatan kedua terduga pelaku dalam beberapa kejadian diperoleh melalui pemeriksaan dan interogasi awal. Polisi menduga komplotan tersebut menjalankan aksi pencurian dengan kekerasan secara berulang selama tahun ini.

Baca juga:
Pemkab Karawang Raih Penghargaan Tata Kelola Pemerintahan Responsif dan Akuntabel

“Dari pemeriksaan awal, kami mendapati dugaan bahwa kelompok ini merupakan pelaku begal jalanan yang beraksi di sedikitnya 12 lokasi di wilayah hukum Polresta Karawang sepanjang 2026,” ujar Mario.

Sejumlah lokasi yang disebut menjadi sasaran komplotan berada di wilayah Cilamaya, Cilebar, Telagasari, Ranggon, hingga kawasan Jalan Baru. Para pelaku diduga memilih ruas jalan yang relatif sepi, termasuk jalan di sekitar pematang sawah, untuk menghadang pengendara. Dari rangkaian aksi tersebut, mereka disebut berhasil membawa puluhan sepeda motor matik dengan berbagai jenis.

Salah satu perkara yang menjadi bagian dari penyelidikan terjadi pada Selasa, 14 Juli 2026, sekitar pukul 02.30 WIB. Peristiwa itu berlangsung di jalan pematang sawah yang berada di perbatasan Desa Bayur Kidul dan Desa Kiara, Dusun Kecemek, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang.

Korban dalam kejadian tersebut adalah Tarwan, 55 tahun, seorang buruh harian lepas asal Ciasem, Kabupaten Subang. Saat melintasi jalan tersebut pada dini hari, Tarwan diduga menjadi sasaran tiga orang yang menggunakan sepeda motor. Para pelaku disebut memepet kendaraan korban sebelum melakukan penyerangan.

Berdasarkan keterangan kepolisian, salah seorang pelaku menendang sepeda motor yang dikendarai Tarwan hingga korban terjatuh ke dalam parit. Ketika korban sudah tidak berdaya, pelaku lainnya diduga mengancam menggunakan senjata tajam berupa golok. Situasi tersebut kemudian dimanfaatkan para pelaku untuk mengambil kendaraan milik korban.

Sepeda motor Honda Beat berwarna hitam milik Tarwan dibawa kabur setelah korban terjatuh. Sementara itu, seorang terduga pelaku lainnya disebut mengawal dari belakang menggunakan sepeda motor yang diduga menjadi sarana dalam aksi kejahatan tersebut. Dari tiga orang yang diduga terlibat dalam kejadian itu, polisi telah menangkap APP dan SJ. Adapun satu orang lainnya masih dicari melalui proses penyelidikan.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti untuk mendukung proses penyidikan. Barang bukti yang disita meliputi satu bilah golok yang diduga digunakan untuk mengancam korban, satu unit Honda Beat Deluxe yang diduga dipakai sebagai kendaraan sarana kejahatan, serta satu unit Honda Beat hitam milik Tarwan.

Penyidik masih mendalami keterlibatan kedua terduga pelaku dalam kejadian lain yang dilaporkan di wilayah hukum Polresta Karawang. Pemeriksaan lanjutan diperlukan untuk menelusuri rangkaian aksi yang diduga terjadi di berbagai lokasi serta mengungkap peran masing-masing orang yang terlibat. Polisi juga masih melakukan penyelidikan terhadap satu terduga pelaku yang belum tertangkap.

Atas perkara tersebut, APP dan SJ dijerat Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan kekerasan. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Baca juga:
Bupati Aep Terima Penghargaan Satyalancana Wira Karya dari Presiden RI

Selain melanjutkan penyidikan, Polresta Karawang menyatakan akan meningkatkan patroli dan pengamanan di sejumlah titik yang dinilai rawan pembegalan. Langkah ini diarahkan untuk mengantisipasi tindak kejahatan jalanan, terutama di ruas jalan yang minim aktivitas warga pada malam hingga dini hari.

“Kami akan terus meningkatkan patroli dan pengamanan di titik-titik yang rawan aksi pembegalan untuk menjaga keamanan masyarakat,” kata Mario.

Hingga proses penyidikan berlanjut, polisi masih menelusuri kemungkinan keterkaitan kedua terduga pelaku dengan laporan pencurian dengan kekerasan lainnya sepanjang 2026. Masyarakat diimbau tetap berhati-hati saat melintasi jalan sepi, sementara kepolisian melanjutkan upaya pengungkapan perkara dan pencarian terhadap satu orang yang masih dalam penyelidikan.